Pelaksanaan Ronda Bergilir Di Desa kembang Untuk Mengantisipasi Adannya Pencurian


Wonogiri-Jumat (22/04/2020) mulai diadakan kegiatan ronda secara rutin di Desa Kembang, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Hal tersebut dilakukan karena akhir-akhir ini maraknya kasus pencurian yang sedang terjadi di desa maupun di perkotaan. Mesikpun di Desa Kembang belum terdapat korban pencurian, namun tetap dilakukan ronda secara rutin setiap malamnya guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada orang yang mencurigakan masuk di wilayah desa  tersebut.  Meskipun ronda sudah dilakukan sejak Jumat (22/04/2020) namun kegiatan ronda tersebut belum dilakukan secara bergilir. Pada hari Jumat tepatnya pada  tanggal (01/05/2020) mulai diberlakukan ronda secara bergilir untuk setiap warga yang berada di Desa Kembang. Hal ini dimaksudkan agar seluruh warga yang berada di desa tersebut dapat berpartisipasi dalam mengatasi kasus pencurian yang kemungkinan bisa terjadi di Desa Kembang. “Pelaksanaan ronda bergilir ini hanya dilakukan oleh setiap kepala keluarga yang berada di desa tersebut. Jika ada warga yang berhalangan hadir maka diwajibkan untuk menghubungi rekan jaga pada jadwal tersebut atau koordinator jaga. Setiap warga yang bertugas ronda juga diwajibkan untuk selalu menggunakan masker” ungkap ketua RT Desa Kembang.




Jadwal pelaksanaan ronda bergilir tersebut dibuat langsung oleh ketua RT  Desa Kembang. Ronda dilakukan  setiap hari mulai dari hari senin hingga hari minggu ronda dimulai pukul 22:00 – 03:00 WIB. Setiap harinya ronda dilakukan oleh 6-7 orang sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. Pelaksanaan ronda bergilir ini dimaksudkan agar tidak adanya kasus pencurian di Desa Kembang.
"Warga yang mendapat giliran untuk ronda berjaga di pos ronda yang terdapat di desa tersebut. Selain berjaga di pos ronda sebagian warga juga melakukan pengecekan disetiap wilayah desa Kembang yaitu dengan melakukan keliling ke seluruh bagian dari desa tersebut." ungkap ketua RT Desa Kembang. Setiap batas-batas wilayah masuk ke desa diberi portal dan di setiap portal tersebut ada sejumalah warga yang menjaganya. Mulai pukul 21 : 00 WIB portal tersebut sudah ditutup dan tidak boleh ada warga yang masuk ataupun keluar. Ketika ada warga yang masuk ataupun keluar melawati batas waktu yang sudah ditentukan maka warga tersebut wajib untuk menunjukkan kartu identitas atau KTP. Jika ada warga yang kedapatan bukan dari desa tersebut maka tidak diperbolehkan masuk.

Komentar