Pelaksanaan Ronda Bergilir Di Desa kembang Untuk Mengantisipasi Adannya Pencurian
Wonogiri-Jumat (22/04/2020) mulai diadakan kegiatan ronda
secara rutin di Desa Kembang, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Hal tersebut
dilakukan karena akhir-akhir ini maraknya kasus pencurian yang sedang terjadi
di desa maupun di perkotaan. Mesikpun di Desa Kembang belum terdapat korban
pencurian, namun tetap dilakukan ronda secara rutin setiap malamnya guna
mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada orang yang mencurigakan masuk di wilayah
desa tersebut. Meskipun ronda sudah dilakukan sejak Jumat (22/04/2020)
namun kegiatan ronda tersebut belum dilakukan secara bergilir. Pada hari Jumat tepatnya
pada tanggal (01/05/2020) mulai diberlakukan
ronda secara bergilir untuk setiap warga yang berada di Desa Kembang. Hal ini
dimaksudkan agar seluruh warga yang berada di desa tersebut dapat
berpartisipasi dalam mengatasi kasus pencurian yang kemungkinan bisa terjadi di
Desa Kembang. “Pelaksanaan ronda bergilir ini hanya dilakukan oleh setiap
kepala keluarga yang berada di desa tersebut. Jika ada warga yang berhalangan
hadir maka diwajibkan untuk menghubungi rekan jaga pada jadwal tersebut atau
koordinator jaga. Setiap warga yang bertugas ronda juga diwajibkan untuk selalu
menggunakan masker” ungkap ketua RT Desa Kembang.
Jadwal pelaksanaan ronda bergilir tersebut dibuat
langsung oleh ketua RT Desa Kembang. Ronda
dilakukan setiap hari mulai dari hari
senin hingga hari minggu ronda dimulai pukul 22:00 – 03:00 WIB. Setiap harinya
ronda dilakukan oleh 6-7 orang sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. Pelaksanaan
ronda bergilir ini dimaksudkan agar tidak adanya kasus pencurian di Desa
Kembang.
"Warga yang mendapat giliran untuk ronda berjaga di pos
ronda yang terdapat di desa tersebut. Selain berjaga di pos ronda sebagian
warga juga melakukan pengecekan disetiap wilayah desa Kembang yaitu dengan
melakukan keliling ke seluruh bagian dari desa tersebut." ungkap ketua RT Desa Kembang. Setiap batas-batas
wilayah masuk ke desa diberi portal dan di setiap portal tersebut ada sejumalah
warga yang menjaganya. Mulai pukul 21 : 00 WIB portal tersebut sudah ditutup
dan tidak boleh ada warga yang masuk ataupun keluar. Ketika ada warga yang masuk
ataupun keluar melawati batas waktu yang sudah ditentukan maka warga tersebut
wajib untuk menunjukkan kartu identitas atau KTP. Jika ada warga yang kedapatan
bukan dari desa tersebut maka tidak diperbolehkan masuk.

Komentar
Posting Komentar